Cara Memperpanjang SIM di PELAYANAN TERPADU POLRESTA Malang Kota
Sesuai pantauan penulis saat berkunjung ke Polresta Malang Jl. Agung Suprapto untuk memperpanjang SIM di Kantor PELAYANAN TERPADU Kota Malang hanya diizinkan mulai H -3 dari batas masa aktif SIM. Misalnya, jika masa aktif SIM sampai pada tanggal 17 Desember 2023 maka untuk memperpanjangnya diperbolehkan mulai tanggal 14 Desember, 15 Desember, 16 Desember. Jika mengurus di bawah tanggal tersebut tidak diperbolehkan, boleh diperpanjang di kantor pusatnya SATPAS POLRESTA Pembuatan awal SIM di Jl. Dokter Wahidin Klojen Kota Malang dekatnya SMP Negeri 3 Malang.
Berikut beberapa persyaratan untuk meperpanjang SIM khusus Kota Malang.
1. Foto kopi KTP 3 lembar
2. Foto kopi SIM 3 lembar
Selain foto kopi KTP dan SIM jangan lupa juga beli map khusus memperpanjang KTP di tempat foto kopi tersebut. Berikut tempat fotokopi di area parkiran Polresta Malang, tidak jauh dari tempat tes psikologi kesehatan bagian sisi selatan dekat dengan apotek.
3. Tes Kesehatan
Untuk tes kesehatan lokasinya berada di apotek sebelah selatan POLRESTA MALANG. Tepatnya berada di lorong sisi samping selatan apotek. Berikut gambar lokasi detailnya;
Lorong kecil untuk tes kesehatan, tepat di sisi sungai sebelahnya apotek
Letak persisnya tempat tes kesehatan, terlihat terdapat petunjuk arah panah biru dengan warna dasar kuning.
4. Tes Psikologi Kesehatan
Sebelum masuk kedalam Kantor Pelayanan Terpadu anda diwajibkan melakukan tes psikologi kesehatan. Berikut penampakan lokasinya, berada di sebelah selatan area luar parkiran Polresta Kota Malang.
Masuk Gg kecil seperti di bawah ini;
Setelah masuk Gg. kecil di atas sekitar berjarak 10 meter akan ada kantor kecil sebelah selatan jalannya seperti berikut ini;
Keterangan di Kantor Tes Psikologi Kesehatan
Kemudian, setelah melakukan tes kesehatan di atas bukti dan berkas catatannya dibawa ke kantor Layanan Terpadu.
5. Menyerahkan berkas foto kopi dan hasil Tes Kesehatan.
Setelah selesai melakukan tes kesehatan, kemudian, kemudian berkas dibawa kedalam kantor LAYANAN TERPADU Polresta Kota Malang untuk diproses (mengisi formulir, menunggu panggilan untuk difoto, dan membayar biaya perpanjangan kemudian menunggu sampai jadi.) Sekian, Semoga Bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar