PENYADAPAN HANDPHONE



Banyak di antara kita masyarakat yang awam mengira hak asasinya akan terganggu akibat tapping. Tapi kita tidak sadar selama ini operator-operator telekomunikasi yang doing business di negara kita dengan pemegang-pemegang sahamnya juga secara legal merekam percakapan kita. Baik berupa voices and text, so sadar atau tidak  semua hasil percakapan kita ada dalam genggaman operator-operator (Telkomsel, Indosat, Tri, XL, AXIS, Smartfren, dll)

Rahasia yang tersimpan di server-server mereka operator-operator telekomunikasi yang katanya tersimpan aman, belum tentu sepenuhnya aman. Secara legal negara mematai-matai kita, belum pihak ketiga (hacker-hacker) yang bisa  meng intercept nya.

Di era digital sesuatu yang aman jika terkoneksi satu sama lain maka diragukan keamanannya. Sebab kebijakan setiap negara setiap alat (Komunikasi, etc.) harus memiliki IMEI. IMEI belum puas masih ada email (recorded file) yang jadi wadah tempat wajib para pemakai internet khususnya media sosial.  Lihat saja Google dan kemudian di ikuti perusahaan penyedia internet lainnya bisa memanipulasi data yang merekam kebiasaan kita via akun yang kita buat (Gmail).

Tapi fungsi positifnya ialah dengan adanya tapping atau penyadapan ialah kita bisa mengetahui  kejahatan-kejahatan manusia yang koruptif. Bayangkan jika tidak ada penyadapan mungkin bukti kejahatan akan sulit ditemukan tindakan-tindakan merusak lainnya.

Tuhan saja menyadap via Rokib dan Atid-Nya, agar bisa dijadikan bukti di akhirat nanti untuk kejahatan-kejahatan semasa hidup di dunia. Jadi no secret keep secret.

Be a Good Creature :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Destinasi Wisata Pantai di Malang Selatan

Jalur ke JLS Malang via Gondanglegi dan Bantur

Menyusuri Jalanan Merenungi Realita Penciptaan