Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

PENYADAPAN HANDPHONE

Gambar
Banyak di antara kita masyarakat yang awam mengira hak asasinya akan terganggu akibat tapping. Tapi kita tidak sadar selama ini operator-operator telekomunikasi yang doing business di negara kita dengan pemegang-pemegang sahamnya juga secara legal merekam percakapan kita. Baik berupa voices and text, so sadar atau tidak  semua hasil percakapan kita ada dalam genggaman operator-operator (Telkomsel, Indosat, Tri, XL, AXIS, Smartfren, dll) Rahasia yang tersimpan di server-server mereka operator-operator telekomunikasi yang katanya tersimpan aman, belum tentu sepenuhnya aman. Secara legal negara mematai-matai kita, belum pihak ketiga (hacker-hacker) yang bisa  meng intercept nya. Di era digital sesuatu yang aman jika terkoneksi satu sama lain maka diragukan keamanannya. Sebab kebijakan setiap negara setiap alat (Komunikasi, etc.) harus memiliki IMEI. IMEI belum puas masih ada email (recorded file) yang jadi wadah tempat wajib para pemakai internet khususnya media sosial.  Lihat saja Goog